Preprint has been published in a journal as an article
Preprint / Version 1

Juridical Review of Prohibition on Railway Tracks Analysis of Law Number 23 of 2007 concerning Railways

Tinjauan Yuridis Larangan berada di Jalur Rel Kereta Api Analisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.9033

Keywords:

Railway Tracks, Law Enforcement, Law No. 23 of 2007

Abstract

The railway system plays a vital role in supporting public mobility and goods distribution, but it still faces serious problems in the form of people trespassing on railway tracks without permission. This study aims to analyze the enforcement of the prohibition against being on railway tracks as stipulated in Law No. 23 of 2007 on Railways. Using a normative legal research method through a legislative approach and deductive analysis, this study found that the implementation of the rules is still not optimal. Factors such as weak supervision, inadequate safety infrastructure, low public legal awareness, and insufficient coordination between the central and local governments are the main obstacles to law enforcement, but there are differences in interpretation of the rules. Therefore, the enforcement of prohibitions on railway tracks must be accompanied by infrastructure strengthening, legal education, and cross-sectoral coordination to create a safe and orderly railway system.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budi Arlius, Putra, Pola Permukiman Melayu Jambi Studi Kasus Kawasan Tanjung Pasir Sekoja. Semarang: Universitas Diponegoro, 2006.

Marzuki, Metodologi Riset. Yogyakarta: BPFE-UII, 2000.

Danim, Pengantar Studi Penelitian Kebijakan. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Khomarudin, Menelusuri Pembangunan Perumahan dan Permukiman. Jakarta: Yayasan Real Estate Indonesia, PT Rakasindo, 1997.

Arahap, R. R., "Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Penumpang Kereta Api Dalam Menggunakan Jasa Angkutan Kereta Api," Jurnal Ilmu Hukum dan Sosiologi, 1(2), 2017, pp. 1-13.

FI Pasaribu, I., & Roza, "Sistem Pengamanan Perlintasan Kereta Api Terhadap Jalur Lalu Lintas Jalan Raya,"

Jurnal Z, 11(2), 2020, pp. 12-14.

Firman Syahputra M., "Artikel Terkait Apa Akibat Hukum Terhadap Kecelakaan Kereta Api Indonesia,"

Jurnal X, 1(2), 2018, pp. 15.

Etzioni, A., Organisasi – Organisasi Modern. Jakarta: UI, 1989.

Putra, I. G. A. M., & Suastika, K., "Tinjauan Hukum Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jalan di Sekitar Jalur Kereta Api," Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 2019, pp. 163-180.

Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik, Edisi I. Yogyakarta: Penerbit Buku UPP AMP YKPN, 2005.

Kustina, Sri, "Dalam Perkuliahan Hukum Perijinan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya," 31 Agustus 2009.

Philipus, M Hadjon, Pengantar Hukum Perijinan. Surabaya: Yuridika, 1993.

Dr. R. HR, Hukum Administrasi Negara, 14th ed. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

R. Njatrijani, S. Margaret, and E. P. Sembiring, “Jaminan Keselamatan Penumpang Moda Transportasi Kereta Api (Studi Kasus Kecelakaan Kereta Api Turangga dan KRL Commuter Line Bandung),” Law Dev. Justice Rev., vol. 7, no. 1, pp. 30–44, Apr. 2024, doi: 10.14710/ldjr.7.2024.30-44.

M. Mahmud, “Pelanggaran Hukum Kelalaian Petugas Penjaga Palang Pintu Perlintasan Kereta Api (Studi Kasus di Daop 8 Surabaya),” Dinamika, vol. 26, no. 9, pp. 1156–1166, Aug. 2020.

Hartati, E., & Nurjannah, N., "Tinjauan Hukum Pelanggaran Penyebab Kecelakaan Kereta Api di Indonesia,"

Jurnal Hukum Novelty, 11(1), 2020, pp. 68-77.

Blaang, C. Djamabut, Perumahan dan Permukiman Sebagai Kebutuhan Pokok. Jakarta: Buku Obor, 1986.

A. Riyadi, R. Njatrijani, and S. Mahmudah, “Tanggung Jawab PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkutan Terhadap Keselamatan Penumpang Kereta Di Perlintasan Sebidang,” Diponegoro Law J., vol. 5, no. 2, pp. 1–16, Mar. 2016, doi: 10.14710/dlj.2016.10755.

Drs. H. A. S. Moenir, “Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia.” Jakarta : Bumi Aksara, 2006.

L. Swasti, D. Sundawa, and D. I. Muthaqin, “Sikap Masyarakat Terhadap Kesadaran Hukum Lalu Lintas Di Perlintasan Kereta Api Kota Bandung,” J. Civ. Huk., vol. 7, no. 1, Aug. 2022, doi: 10.22219/jch.v7i1.21360.

A. `Rachmad Hidayat, H. Hufron, and S. Setiadji, “Tanggung Jawab PT. Kereta Api (Persero) Terhadap Penumpang Yang Menjadi Korban Kecelakaan Kereta Api,” Akrab Juara J. Ilmu-Ilmu Sos., vol. 5, no. 1, pp. 137–154, Feb. 2020.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 69 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 62 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perkeretaapian.

Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2012 tentang Perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 7 Tahun 2017 tentang Keselamatan Operasional Perkeretaapian.

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 8 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Kereta Api.

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 9 Tahun 2019 tentang Sertifikasi Kelaikan Sarana Perkeretaapian

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengoperasian dan Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian.

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 11 Tahun 2021 tentang Pengaturan Tarif Angkutan Kereta Api.

Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian No. 12 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan di Lingkungan Perkeretaapian Selama Pandemi COVID-19.

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 13 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Kereta Api.

Peraturan Dirjen Perkeretaapian No. 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pemeliharaan Sistem Sinyal dan Telekomunikasi Perkeretaapian.

Posted

2025-08-20