The Implementation of Government Regulation Number 24 of 1997 Regarding the Effectiveness of Land Saleand Purchase Statements in Pasuruan District
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 terhadap Berlakunya Surat Keterangan Jual Beli Tanah di Kabupaten Pasuruan
DOI:
https://doi.org/10.21070/ups.8628Keywords:
PP 24/1997 Land Registration, Deed of sale and purchase, PPAT, Land Sale and Purchase Statement Letter, Village GovernmentAbstract
This research discusses the implementation of Government Regulation (PP) Number 24 of 1997 concerning registration of land rights in land sale and purchase transactions with respect to land sale and purchase certificates. The focus of the study is on the implementation and effectiveness of the PP law on the use of land sale and purchase certificates/land sale and purchase statements in Pasuruan Regency. Using a juridical-empirical approach, primary data was obtained through observations in 8 villages and interviews with Pasuruan Regency National Land Agency (BPN) officials regarding the effectiveness of these letters in the land registration process. The research results revealed that even though PP 24/1997 requires the making of a Sale and Purchase Deed by the PPAT, otherwise it is not permitted, but 4 out of 8 villages still use land sale and purchase certificates in land transfers.
Downloads
References
R. Ramadhani, “Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah,” SOSEK J. Sos. Dan Ekon., vol. 2, no. 1, pp. 31–40, 2021.
S. L. Gaol, “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden),” J. Ilm. Huk. Dirgant., vol. 11, no. 1, 2021.
H. Al Rashid, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturannya). Gahlia Indonesia, 1987.
H. Budiono, Ajaran Umum Hukum perjanjian dan penerapannya di bidang kenotariatan. Citra Aditya Bakti, 2011.
C. B. Budjang, “Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Ppat,” J. Media Huk. Dan Peradil., vol. 5, no. 1, pp. 89–107, 2018.
C. S. Murni, “Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Sertifikat,” Jun. 2018, doi: 10.5281/ZENODO.1286114.
E. Juanda, “Kekuatan Alat Bukti dalam Perkara Perdata Menurut Hukum Positif Indonesia,” J. Ilm. Galuh Justisi, vol. 4, no. 1, pp. 27–46, 2016.
S. Rahmayuni, “Perlindungan Hukum Pelaksanaan Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertipikat Melalui Kepala Desa di Kabupaten Tasikmalaya,” Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia), 2022.
W. Setiadi, “Implementasi Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Dikaitkan dengan Model Jual Beli Tanah Menurut Hukum Adat Di Tanjungsari, Kabupaten Bogor,” 2019, Accessed: Apr. 07, 2025. [Online]. Available: https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/296
R. C. Palit, “Kekuatan Akta Di Bawah Tangan sebagai Alat Bukti Di Pengadilan,” Lex Priv., vol. 3, no. 2,
,Accessed:Sep.11,2024.[Online].Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/7842
M. Y. Harahap, in Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan, Sinar Grafika, 2017, pp. 546–547.
Annisa, “Akta Otentik: Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan,” Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut. Accessed: Sep. 11, 2024. [Online]. Available: https://fahum.umsu.ac.id/akta-otentik-pengertian-dan-kekuatan-pembuktian-dan-perbedaan-akta-dibawah-tangan/
G. Rondonuwu, “Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” Lex Priv., vol. 5, no. 4, 2017.
Sekretaris Desa Martopuro, “Wawancara dengan Sekretaris Desa Martopuro di Balai Desa Martopuro,” 08 Agustus 2024.
Sekretaris Desa Sladi, “Wawancara dengan Sekretaris Desa Sladi di Balai Desa Sladi,” 08 Agustus 2024.
Kepala Desa Pucangsari, “Wawancara dengan Kepala Desa Pucangsari di Balai Desa Pucangsari,” 09 Agustus 2024.
Sekretaris Desa Karangasem, “Wawancara dengan Sekretaris Desa Karangasem di Balai Desa Karangasem,” 14 Agustus 2024.
Kepala Desa Kertosari, “Wawancara dengan Kepala Desa Kertosari di Balai Desa Kertosari,” 09 Agustus 2024.
Kepala Desa Plintahan, “Wawancara dengan Kepala Desa Plintahan di Balai Desa Plintahan,” 12 Agustus 2024.
Kepala Desa Lumbangrejo, “Wawancara dengan Kepala Desa Lumbangrejo di Balai Desa Lumbangrejo,” 12 Agustus 2024.
Kepala Desa Karangrejo, “Wawancara dengan Kepala Desa Karangrejo di Balai Desa Karangrejo,” 19 Agustus 2024.
P. A. B. Utama, I. N. Sumardika, and N. G. K. S. Astiti, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT,” J. Prefer. Huk., vol. 2, no. 1, pp. 177–181, 2021.
M. D. Oe, “Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Pendaftaran Tanah”.
Suliono, “Wawancara dengan Pejabat Korsup Pendaftaran BPN Kabupaten Pasuruan,” Sep. 03, 2024.
Downloads
Additional Files
Posted
License
Copyright (c) 2025 UMSIDA Preprints Server

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
