Preprint has been published in a journal as an article
DOI of the published article https://doi.org/10.33506/jn.v10i2.3720
Preprint / Version 1

The Role of Village Consultative Bodies in Development Planning in Tambak Kalisogo Village, Jabon Sub-District, Sidoarjo Regency


Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Tambak Kalisogo Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.7587

Keywords:

Role, BPD, Development Planning

Abstract

The purpose of this study to describe and analyze the role of Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Development Planning in Tambak Kalisogo Village, Jabon District, Sidoarjo Regency. This research uses a qualitative descriptive method. Data collection techniques used were observation, interviews, and documentation. The informants in this research were the Chairman of the BPD, the secretary of the BPD, and the Village Government (Kasi Development Planning). From the results of this research, it can be seen that the role of Badan Permusyawaratan Desa (BPD) in Development Planning in Tambak Kalisogo Village has three indicators, namely active roles, participatory roles, and passive roles.

Downloads

References

Anwar, K., Yayasan, K., & Pringgarata, A. (2015). Hubungan Kerja Antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Bintaro, R. (1989). Interaksi Desa-Kota dan Permasalahannya. Ghalia Indonesia.

Dwitasari, N. I. (2018). PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (Studi pada Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban).

Ibrahim, T. dkk. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa (Studi Kasus di Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar). STISIP Bina Putera Banjar.

La Daya. (2021). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan di Desa Wacuala Kecamatan Batualas Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Miles, M. B. H. A. M. (1984). Analisis Data Kualitatif. Universitas Indonesia.

Moleong, L. J. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017. (t.t.).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (t.t.).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. (t.t.).

Ramadyah, S. (2020). Peranan Kepala Desa dalam Pembangunan di Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar (Dalam Perspektif Undang-undang No 6 Tahun 2014).

Setiyawati, D. S. dkk. (2022). Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Perencanaan Pembangunan Desa di Desa Sukoresik Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran. Fisip Universitas Galuh , 02(2).

Soekanto, S. (2002). Teori Peran. Bumi Aksara.

Soemartono. (2006). Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Alfabeta.

Suwignjo. (1986). Administrasi Pembangunan Desa dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa. Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024. (t.t.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014. (t.t.).

Posted

2025-03-19