Preprint has been published in a journal as an article
Preprint / Version 1

The Legal Consequences of a Notarial Deed That Is Not Read Aloud and Not Provided with a Copy (Case Study of Verdict Number 13/Pdt.G/2022/PN Bgr)


Akibat Hukum terhadap Akta Notaris yang Tidak Dibacakan dan Tidak Diberikan Salinannya (Studi Kasus Putusan Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Bgr)

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.6127

Keywords:

Notary, Authentic Deed, Legal Standing of Deed, Degradation of Deed

Abstract

A notary is responsible for creating authentic written evidence and is authorized by law to provide valid legal proof. However, not all notaries fulfill the formal requirements in drafting deeds. This research uses a normative juridical method with a statutory approach, collecting data from relevant regulations and legal literature. The findings indicate that Notary Cornelius Hutapea, S.H., did not read aloud or provide a copy of the deed. Although the judge dismissed the plaintiff's lawsuit, the status of the notarial deed would be downgraded to that of a private deed.

Downloads

Download data is not yet available.

References

B. Untung, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani. Yogyakarta: CV. Andi Offset, 2015, p. 5.

Dr. H. Salim HS., S.H., M.S., Teknik Pembuatan Akta Satu: (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta), 2nd ed. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016, p. 35.

S. N. Raden, Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan, 1st ed. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005, pp. 7–9.

Subekti, Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Pramita, 1991, p. 48.

L. C. Wardhani, "Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan," Lex Renaiss., vol. 2, no. 1, Art. no. 1, May 2017, doi: 10.20885/JLR.vol2.iss1.art4.

A. R. Andhika, "Pertanggungjawaban Notaris dalam Perkara Pidana Berkaitan dengan Akta yang Dibuatnya Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004," Premise Law J., vol. 1, p. 14144, 2016.

B. Livingstone Mala, "Akspek Yuridis Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Uu No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris," Lex Administratum. Accessed: May 13, 2024. [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/15126

"Putusan Nomor 13/Pdt.G/2022/Pn Bgr," [Online]. Available: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed96cdaddb483a9d12303831363034

S. Suhaimi, "Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual (Studi Kasus Putusan Nomor 3439 K/Pdt/2020)," Dinamika, vol. 30, no. 1, Art. no. 1, Jan. 2024.

M. R. Siombo and N. Davinia, "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Karena Pembatalan Perjanjian Dalam Sengketa Tanah (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/Pdt/2016/Pt.Dki)," J. Paradig. Huk. Pembang., vol. 7, no. 1, Art. no. 1, Feb. 2022, doi: 10.25170/paradigma.v7i1.3206.

B. P. Sihombing, "Unsur Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Pembuatan Akta," Thesis, 2016. Accessed: Aug. 14, 2024. [Online]. Available: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/461

R. T. Jayanati, "Perlindungan Hukum Notaris Dalam Kaitannya Dengan Akta Yang Dibuatnya Manakala Ada Sengketa Di Pengadilan Negeri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No. 72/PDTG/PN.Pontianak)," Masters thesis, Universitas Diponegoro, 2010. Accessed: Aug. 09, 2024. [Online]. Available: http://eprints.undip.ac.id/24121/

M. A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum: Tanggung Gugat (Aansprakelijkheid) Untuk Kerugian Yang Disebabkan Karena Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita, 1979.

M. Fuady, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2005, p. 6.

Z. M. Batubara, "Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Akta Notaris (Studi Kasus pada Pengadilan Negeri Medan)." Accessed: Aug. 09, 2024. [Online]. Available: https://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/37908

M. T. Multazam and S. B. Purwaningsih, "Verlijden Pada Jabatan Notaris Di Indonesia (Bukti Di Sidoarjo)," Res Judicata, vol. 1, no. 1, p. 19, Jun. 2018, doi: 10.29406/rj.v1i1.1036.

P. Ramanda, "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Terdegradasi Nilai Pembuktiannya Menjadi Akta di Bawah Tangan," M.S. thesis, Universitas Andalas, 2015. Accessed: Aug. 09, 2024. [Online]. Available: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/11029

U. R. Wibowo, "Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan," vol. 10, no. 1, 2020.

I. Januar, P. Siringoringo, and P. Saragi, "Perubahan Kualitas Akta Notaris Menjadi Akta Dibawah Tangan Atau Menjadi Batal Demi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris," Jurnal Hukum, vol. 34, no. 1, 2024.

Posted

2024-08-16