Preprint has been published in a journal as an article
Preprint / Version 1

Issuance of Crowd Permits for Celebration Activites in Gresik Regency


Penerbitan Izin Keramaian untuk Kegiatan Hajatan di Kabupaten Gresik

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.3991

Keywords:

Authority, licensing, public fasilities

Abstract

This study aims to find out how the process of applying for a crowd permit for celebration activities using public facilities in the form of public roads and to find out whether the process of applying for a crowd permit for celebration activities in the community of Wringinanom District, Gresik Regency has been in accordance with PP 60 of 2017. This type of research uses research normative with a statute approach. The results of this study state that the process of applying for a crowd permit for activities in Wringinanom District, Gresik Regency is still in the form of an oral submitted to the head of the local hamlet which is not in accordance with PP 60 of 2017, and there is still a legal vacuum in Gresik Regency regarding the delegation of authority to what agency. authorized to issue a recommendation letter for a crowd permit in Gresik Regency.

Downloads

Download data is not yet available.

References

R. Hr, Hukum administrasi negara. 2006. [Online]. Available: http://ci.nii.ac.jp/ncid/BA83876327

Z. Asikin and A. Amiruddin, “Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi),” Pengantar Metode Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Art. no. 978-623-231-232–6, Jan. 2019, [Online]. Available: http://digilib.ubl.ac.id/index.php?p=show_detail&id=1634

I. R. Wardani, S. Umiyati, and D. Arieffiani, “Kualitas Pelayanan Publik Dalam Bidang Administrasi Kependudukan (Studi Pelayanan KTP-el dan KK di Kantor Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik),” Aplikasi Administrasi, pp. 39–47, May 2020, doi: 10.30649/aamama.v23i1.113.

D. A. S. Dewi, “Analisis Yuridis Pelayanan Publik Yang Baik Sebagai Sarana Mewujudkan Good Governance Dalam Konsep Welfare State (Juridical Analysis Of Good Public Service In Order To Create Good Governance In The Concept Of Welfare State),” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, vol. 5, no. 2, pp. 169–187, Aug. 2016, doi: 10.22212/jnh.v5i2.239.

Gandara, M. (2020). Kewenangan Atribusi, Delegasi dan Mandat. Khazanah Hukum, 2(3), 92-99.

M. Akbal, “Harmonisasi Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah,” SUPREMASI, vol. 11, no. 2, Feb. 2017, doi: 10.26858/supremasi.v11i2.2800.

A. Sutedi, Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. 2010. [Online]. Available: http://ci.nii.ac.jp/ncid/BB08605527

M. Surgana, “Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum (studi Tamu Wajib Lapor 1 X 24 Jam di Kecamatan Mandau Kelurahan Gajah Sakti),” 2019. [Online]. Available: http://repository.uir.ac.id/1211/

WINDYASTUTI, D. R. (2020). Kewenangan Polri Dalam Penerbitan Izin Pentas Musik Sebagai Upaya Pengendalian Keamanan Dan Ketertiban Di Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).

D. Suryana and C. R. Lestari, “Penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin di Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan, vol. 2, no. 4, pp. 768–779, Nov. 2018, [Online]. Available: http://jim.unsyiah.ac.id/kenegaraan/article/download/13951/5817

M. Ismail, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Wirausaha Yang Memanfaatkan Fasilitas Jalan Umum ( Studi Kasus Ud. Tiga Saudara Klaten),” 2013. [Online]. Available: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/11006/

T. D. Resman, “Pemberian Izin Keramaian Untuk Pesta Pernikahan Oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan Kota Padang,” 2016. [Online]. Available: http://scholar.unand.ac.id/20085/

H. L. Tsuroyya, “Penggunaan jalan umum untuk acara walimahan di masyarakat perspektif hukum Islam dan Perkapolri nomor 10 tahun 2012 tentang peraturan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas,” 2017. [Online]. Available: http://etheses.uin-malang.ac.id/9327/.

M. D. Faisal, “Penegakan Hukum Terhadap Penutupan Jalan Tanpa Izin,” Legal Opinion, vol. 4, no. 5, p. 151486, Oct. 2016, [Online]. Available: https://www.neliti.com/publications/151486/penegakan-hukum-terhadap-penutupan-jalan-tanpa-izin

H. A. Suparman, “Penegakan Hukum Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik,” DOAJ (DOAJ: Directory of Open Access Journals), Apr. 2016, doi: 10.25072/jwy.v31i2.85.

S. Sanyoto, “Penegakan Hukum Di Indonesia,” Journal of Dinamika Hukum, vol. 8, no. 3, Sep. 2008, doi: 10.20884/1.jdh.2008.8.3.74.

M. Julyano and A. Y. Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Jurnal Crepido, vol. 1, no. 1, pp. 13–22, Jul. 2019, doi: 10.14710/crepido.1.1.13-22.

Z. Fakrulloh, “Penegakan Hukum Sebagai Peluang Menciptakan Keadilan,” Jurnal Jurisprudence, Mar. 2005, [Online]. Available: https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/11617/1034/1/2.%20ZUDAN.pdf

J. Remmelink, Hukum pidana: komentar atas pasal-pasal terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, vol. 2003, no. 2003. 2003, pp. 1–99. [Online]. Available: http://library.um.ac.id/free-contents/index.php/buku/detail/hukum-pidana-komentar-atas-pasal-pasal-terpenting-dari-kitab-undang-undang-hukum-pidana-belanda-dan-padanannya-dalam-kitab-undang-undang-hukum-pidana-indonesia-jan-remmelink-26480.html

Undang – Undang Dasar 1945

UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

UU 22/2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan

UU 23/2014 Tentang Pemerintah Daerah

PP 60/2017 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan politik

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas

Posted

2024-02-20