Preprint has been submitted for publication in journal
Preprint / Version 1

Implementation of Law No. 6 of 2014 Regarding the Performance of Village Apparatus in Implementing Village Administrative


Implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Kinerja Aparatur Desa Dalam Menjalankan Tertib Administrasi Desa

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.3406

Keywords:

Implementation, Performance, Village Administration

Abstract

The purpose of this research is to find out how the implementation of Law Number 6 of 2014 concerning the performance of village officials in carrying out orderly village administration in Gempol Village, Gempol District, Pasuruan Regency, to find out what factors hinder and support the implementation of Law Number 6 of 2014 concerning the performance of village officials in carrying out orderly village administration in Gempol Village, Gempol District, Pasuruan Regency. The research method used is descriptive research with a qualitative approach. The data collection techniques used were interviews, observation and documentation. With informants, namely the Head of Gempol Village, service officers and the Gempol Village Community. The data analysis technique in this research involves data collection, data reduction, data presentation and drawing conclusions. The results of this research indicate that the implementation of village administration is less effective. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Theresia dkk, Pembangunan Berbasis Masyarakat; Acuan bagi Praktisi, Akademisi, dan Pemerhati Pengembangan masyarakat. Jakarta: ALFABETA, 2014.

E. Wicaksono and S. M. Ilyas, “Analisis Kinerja Aparatur Desa Dalam Memberikan Pelayanan Publik ( Studi Kasus Di Desa Karanggeger,” J. Ekon., vol. 15, no. 01, pp. 61–70, 2022.

Kushandajani, Kewenangan Desa Dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Perspektif UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semarang: Departemen Politik dan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro, 2018.

Muhammad Muiz Rahardjo, Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jakarta: Bumi Aksara, 2021.

Aini Shalihah, “IMPLEMENTASI AUPB DI BIDANG TATA KELOLA INFRASTRUKTUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DI DESA SOKOLELAH DAN DESA BANGKES KECAMATAN KADUR KABUPATEN PAMEKASAN,” UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA, 2022.

I. E. Setyawati and F. Muhammad, “ANALISIS KINERJA APARATUR DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA DI KANTOR DESA CINUNUK Oleh,” vol. 3, 2022.

M. P. Lestari, “Kinerja Aparatur Desa Dalam Pelaksanaan Kabupaten Tana Tidung,” Skripsi, vol. 10, no. 3, pp. 606–619, 2022.

Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Kinerja Aparatur Desa

Sugiyono. P . D. (2006). Metode Penelitian Kualitatif

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 47 tahun 2016 tentang Petunjuk Pengelolaan Desa

August W. 2001. Sumber Daya Manusia dan Produktifitas Kerja

Sutaryo & Jakawinarna. (2013). Karakteristik DPRD dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:

Dukungan Empiris dari Prespektif Teori Keagenan. Simposium Nasional Akuntansi XVI. Manado.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Beratha, I Nyoman. 1982. Desa Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa. Jakarta: PT Ghalia indonesia.

Soemantri, Bambang T. 2011. Pedoman

Posted

2023-09-23