Preprint has been submitted for publication in journal
Preprint / Version 1

Law Enforcement for the Management of Hazardous and Toxic Waste (B3) for Large Industries in Sidoarjo Regency in Accordance with Article 59 Paragraph 1


Penegakan Hukum Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Bagi Industri Besar di Kabupaten Sidoarjo Sesuai Pasal 59 Ayat 1

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.3396

Keywords:

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Implementasi, Industri

Abstract

This research aims to analyze law enforcement on the management of Hazardous and Toxic Waste (B3) by large industries in Sidoarjo Regency in accordance with the provisions of Article 59 Paragraph 1 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. This research uses a normative juridical method with a statutory or statute approach. This research also concludes that efforts to increase awareness and understanding of companies regarding their obligations to manage B3 waste are very important and to find out how to enforce the B3 waste management law for large industries 

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. T. S. Cahyandari and G. W. Pradana, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan Wajib Lingkungan Hidup (Studi Upaya Pengelolaan Limbah B3 Di Kabupaten Sidoarjo),” Publika, pp. 159–174, 2022.

R. A. Virdan, “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup Yang Sesuai Dengan Asas Keadilan (Studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014),” (Doctoral dissertation, Universitas Nasional)., 2022.

S. Fahmi, “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, vol. 18, no. 2, pp. 212–228, 2011.

M. Baiquni, “Revolusi industri, ledakan penduduk dan masalah lingkungan,” Jurnal Sains & Teknologi Lingkungan, vol. 1, no. 1, pp. 38–59, 2009.

B. Kurniati, “Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Indonesia dan Tantangannya,” Jurnal Dinamika Governance Fisip UPN “Veteran” Jatim, vol. 9, 2019.

Ditjen PSLB3 Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “Sistem Informasi Limbah B3,” 2021. https://pslb3.menlhk.go.id/dashboard/pengelolaanB3

R. Prasetyo and R. T. A. B. Ukas, “Analisis Hubungan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Terhadap Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan Analisa Dampak Lingkungan Industri Pada Kota Batam,” Jurnal Cahaya Keadilan, vol. 6, no. 2, pp. 35–142.

G. P. Larasati, “Penerapan Prinsip Pencemar Membayar Terhadap Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3),” Jurnal Pacta Sunt Servanda, vol. 3, no. 2, pp. 183–193, 2022.

G. W. Pradana and A. T. S. Cahyandari, “Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Urusan Wajib Lingkungan Hidup (Studi Upaya Pengelolaan Limbah B3 Di Kabupaten Sidoarjo),” Publika, pp. 159–174, 2022.

T. Santoso, “Hukum pidana: Suatu pengantar,” 2020.

M. E. Q. Djuang, “Tanggung Jawab Badan usaha Dalam Rangka Pencegahan Terhadap Pencemaran Air Akibat Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3),” Pembangunan Wilayah dan Masyarakat, vol. 38.

I. P. J. Arsana, “Manajemen pengadaan barang dan jasa pemerintah,” Deepublish, 2016.

D. Carolin, “Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Terhadap Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Provinsi Lampung,” 2022.

W. Wahyuningsih, “Pencemaran Lingkungan Hidup Pada Pantai Wisata Mallenreng Di Kabupaten Sinjai (Tinjauan UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup),” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Ahmad Dahlan)., 2022.

A. L. Lubis, “Kebijakan Penghapusan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” Eksekusi, vol. 3, no. 1, pp. 1–17, 2021.

I. F. Sufi, “Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sampah Di Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai,” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Riau)., 2022.

A. Syaprillah, “Penegakan Hukum Administrasi Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Studi Kasus Pertambangan Batubara Di Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur),” (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia)., 2013.

U. V. V. Masruroha, “Implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Pencemaran Akibat Limbah Industri Perspektif Fiqh Siyasah,” Al-Balad: Journal of Constitutional Law, vol. 3, no. 2, 2021.

M. A. Yani, “Pengendalian Sosial Kejahatan (Suatu Tinjauan Terhadap Masalah Penghukuman Dalam Perspektif Sosiologi),” Jurnal Cita Hukum, vol. 3, no. 1, 2015.

A. R. Suhariyono, “Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang,” Jurnal Legislasi Indonesia, vol. 6, no. 4, pp. 615–666, 2018.

Posted

2023-09-23