Clause of Intangible Asset Guarantee in Trade Contracts to Enhance the Bargaining Power of SMEs
Klausula Jaminan Intangible Asset dalam Kontrak Dagang untuk Meningkatkan Daya Tawar UMKM
DOI:
https://doi.org/10.21070/ups.2049Keywords:
Clouse, Guarantee, Instangible Asset, SMEsAbstract
With the development of time, SMEs have become a good platform for creating employment opportunities planned by the government, private sector, and individual business actors. However, on the other hand, there is a need for Intangible Assets, particularly product design and brand reputation, to be developed in order to enhance the competitiveness of businesses in this digital era. The purpose of this research is to determine the "Clause of Intangible Asset Guarantee in Trade Contracts to Enhance the Bargaining Power of SMEs" using normative juridical method. The outcome of the "Clause of Intangible Asset Guarantee in Trade Contracts to Enhance the Bargaining Power of SMEs" is aimed at strengthening the bargaining power of SMEs in commercial contracts by providing assurance or guarantees related to intangible assets. By including this clause in trade contracts, SMEs can protect their intellectual property rights, brand reputation, patents, copyrights, trade secrets, and other intangible assets.
Downloads
References
A. Abas, “Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 44 (2), 2014.
A. Fauzi and B. S, “Pengaruh Sumber Daya Finansial, Aset Tidak Berwujud dan Keunggulan Bersaing yang Berimplikasi Terhadap Kinerja Usaha Mikro kecil dan Menengah di Lombok NTB,” Manajemen IKM, vol. 11 (2), 2016.
H. Anjum and R. Supriyanto, “Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dalam Upaya Peningkatan Daya Saing UMKM di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 45(2), 2015.
Anshari and Husin, “Perlindungan Hak Cipta Sebagai Jaminan Pembiayaan di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 3 (2), 2015.
R. Ekaputra, “Penggunaan Merek sebagai Jaminan Kredit pada Bank,” Jurnal Hukum Bisnis dan Manajemen, vol. 3(2), 2019.
F. Fahmi, A. Fatahuddin, and S. Wahyudi, “Pentingnya pengembangan intangible asset untuk memperkuat daya saing UMKM di era digital,” Jurnal Hukum dan Bisnis, vol. 7 (2), 2020.
I. Fauziah and M. A. Musadieq, “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Strategi Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 46(1), 2016.
F. O. Larasati and N. S, “Upaya Perlindungan Hukum untuk Mengembangkan UMKM Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja,” Jurnal Ilmu Hukum, no. 10 (1), 2022.
A. Halim, “Pengaruh Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mamuju,” GROWTH:Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan, vol. 1, no. 2, 2020.
M. Herdiyeni and A. Saputra, “Analisis pengaruh asset tak berwujud terhadap keberhasilan UMKM di era digital.,” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum (JIIH)., vol. 14, no. 1, 2020.
M. Isbandriyati and R. I, “Analisis Strategi Bersaing UKM Batik Surakarta. ,” Journal of Management And Business Review, vol. 16, no. 2, 2016.
E. R. Lubis and M. Hamdani, “Perlindungan Hukum atas Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing UMKM,” Jurnal Yuridis, vol. 15, no. 1, 2020.
I. P. Mu’imah, “Pengaruh Intangible Asset Terhadap Kinerja Keuangan dengan Keunggulan.,” MIX: Jurnal Ilmiah Manajemen, vol. 9, no. 1, 2019.
H. Muharam and N. Ramli R., “Perlindungan Hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual sebagai Intangible Asset dalam Pengembangan UMKM.,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 49, no. 2, 2019.
H. Nugraha and Y. Suseno, “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kredit di Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 47, no. 3, 2017.
S. H. Permana, “Strategi Peningkatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di indonesia,” Aspirasi, vol. 8, no. 1, 2017.
R. E. Prasetia and M. G. Wirakusuma, “Rekayasa Jaminan Hak Kekayaan Intelektual dalam Pembiayaan Perbankan.,” Jurnal Dinamika Hukum, vol. 19, no. 2, 2019.
D. Pratama and H. Siregar, “Perlindungan Kekayaan Intelektual dalam Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Jurnal Ilmiah,” Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, vol. 2, 2021.
E. M. Purba, “Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual sebagai Modal Usaha UMKM dalam Menghadapi Persaingan Global.,” Jurnal Yurisprudensi, vol. 4, no. 1, 2019.
A. Rahmadani, “Rachmadhani, A. Pendaftaran Merek sebagai Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Daya Saing UMKM,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 47, no. 1, 2017.
R. S, “Pengembangan Kapasitas Usaha kecil Menengah (UKM) dalam memanfaatkan Sistem Hak kekayaan Intelektual Bagi Peningkatan Daya Saing Usaha,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 50, no. 1, 2020.
I. G. N. Sabara and K. A. Sanjiwani, “Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Jaminan Pembiayaan pada Perbankan Syariah.,” Jurnal Mimbar Hukum, vol. 30, no. 2, 2019.
Y. P. Sari, “Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual sebagai Faktor Pendukung Pengembangan UMKM,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung, vol. 3, no. 1.
S. A. Siregar, “Analisis perlindungan hukum atas asset tak berwujud di Indonesia dan implikasinya terhadap UMKM di era digital.,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 51, no. 1, 2021.
A. Tahir and S. Rahayu, “Tahir, A., & Rahayu, S. Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Pembiayaan.,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis, vol. 18, no. 2, 2015.
E. P. Yulianto, “[26] Yulianto, E. P. Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual sebagai Modal Usaha bagi UMKM di Indonesia.,” Jurnal Hukum Bisnis, vol. 3, no. 1, 2016.
Downloads
Additional Files
Posted
License
Copyright (c) 2023 UMSIDA Preprints Server

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
