Preprint has been published in a journal as an article
DOI of the published article https://doi.org/10.21070/ups.1911
Preprint / Version 1

Sale Purchase of Inherited Land Without Consent of the Heirs


Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.1911

Keywords:

Basic Agrarian Law, Land Deed, Sale, Purchase Rights

Abstract

The relationship of interaction between humans and land can be implemented as an economic function of land and protected by law. One of the problems related to land is issuance of forgery of land certificates. Based on the agrarian law (UUPA) no. 5 of 1960 article 16 Paragraph 1. The authors are interested in this study by looking at the case that occurred in the Supreme Court decision 278/Pid.B/2020/PN.SDA. This type of research is normative legal research using the case study method. The approach of laws and regulations regarding the sale and purchase of inherited land as a majority premise (rule of laws) beside the legal fact or a minority premise (legal consequences) arises from the sale and purchase deed made by the official maker of the land deed on inherited land.

Downloads

Download data is not yet available.

References

K. Wantjik Saleh, 1997, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta,hal.16.

Adrian Sutedi, 2007, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 45.

Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G. N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(9), 1-5.

Sari, I. G. A. D., Wairocana, I. G. N., & Resen, M. G. S. K. (2018). Kewenangan Notaris Dan PPAT Dalam Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Milik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(1), 41-58.

Pandia, H. (2022). Kajian Teoritis Terhadap Tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Supremasi Hukum, 18(01), 24-34.

Putusan Mahkamah agung oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 278/Pid.B/2020/PN.SDA

Anggraeni, R. D., & Rizal, A. H. (2019). Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdataan. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(3), 223-238.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016

Assikin, Y. C., Abubakar, L., & Lubis, N. A. (2019). Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Berkaitan Dengan Dibatalkan Akta Jual Beli Ditinjau Dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(1), 80-97

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Pasal 1365

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 55 dan 263

Wardana, R. A., & Handayani, I. G. A. K. R. (2019). Pembatalan Akta Jual Beli PPAT Yang Cacat Hukum Dengan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt. G/2012/PT. TK). Jurnal Repertorium, 6(1), 15.

Gaol, S. L. (2021). Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 263, 264 dan 265

Mustafida, L. (2017). Penerapan Doktrin Misbruik Van Omstandigheiden Terhadap Pembatalan Akta Notaris Berdasarkan Putusan Pengadilan (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Pasal 1266, Pasal 1267, dan Pasal 1365

Kitab Undang –Undang Hukum Perdata Pasal 1320

Posted

2023-07-24