Accountability of East Java BPOM in Supervisions on Cosmetic Marketing
Tanggung Jawab BPOM Jawa Timur Dalam Pengawasan Izin Edar Kosmetik
DOI:
https://doi.org/10.21070/ups.10917Keywords:
Consumer protection, Kosmetik overclaim, Pengawasan kosmetik, Distribusi kosmetik, BPOMAbstract
Pemasaran produk kosmetik melalui media sosial berkembang pesat; namun, hal ini juga meningkatkan risiko . Klaim berlebihan tersebut dapat membingungkan konsumen dan bahkan berbahaya. Meskipun produk telah mendapat izin distribusi dari BPOM, klaim yang berlebihan tidak hanya menyebabkan kerugian finansial dan juga dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. Penelitian ini untuk mengkaji tanggung jawab BPOM Jawa Timur dalam mengawasi izin distribusi kosmetik dan menegakkan hukum terhadap produk yang dapat membahayakan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis-empiris. Data diperoleh melalui studi literatur tentang peraturan terkait dan wawancara langsung dengan BPOM Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki tanggung jawab pengawasan baik sebelum maupun setelah suatu produk diberikan izin pemasaran. Pengawasan meliputi klaim, pelabelan, dan periklanan produk. Zat kosmetik bersifat administratif seperti klaim palsu atau dampak kesehatan negatif. BPOM berwenang menjatuhkan sanksi administratif seperti peringatan, perintah penarikan produk, penangguhan, atau pencabutan izin pemasaran. Mengenai kosmetik “PF,”
Downloads
References
Ribka Amanda Dera, “Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Peredaran Produk Kosmetik Berbahaya,” Lex Priv., vol. 7, no. 1, p. 17, 2019, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/25861
Y. A. Dkk, “Tugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan dalam Perlindungan Konsumen atas Skincare dengan Desrkripsi Overclaim,” Dinamika, no. 193, p. 11677, 2025.
A. N. Annisa and A. Zazili, “Terhadap Praktik Overclaim Pada Produk Skincare Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Legal Responsibility of Business Actors for Overclaims on Skincare Products From the Perspective of Law Number 8 of 1999 Concer,” vol. 13, no. 1, pp. 1–10, 2025.
W. Aanisah Nida Tahaanii, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Disebabkan,” J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 9, no. November, pp. 1–12, 2023, [Online]. Available: https://www.google.co.id/books/edition/Perlindungan_Hukum_bagi_Konsumen_Endorse/RbMDEQAAQBAJ?hl=en&gbpv=1
R. Nurlaela et al., “1) , 2) , 3) 1,” no. 8, 1999.
H. Puspitasari, Adrian, A. M. Pasha, B. A. Sariwating, M. Rayyan, and A. E. Ihsan, “Tanggung Jawab Marketplace Terhadap Klaim Berlebihan Pada Produk Skincare Overclaim: Analisis Hukum Dan Implementasi,” J. Legis., vol. 8, no. 2, pp. 144–159, 2025.
Z. A. Suhardi and R. Kusumaningsih, “Analisis Peran BPOM dan BPJPH dalam Pengawasan Overclaim dan Sertifikasi Halal Produk Kosmetik di Indonesia,” J. Penelit. Inov., vol. 5, no. 4, pp. 3169–3180, 2025, [Online]. Available: https://jurnal-id.com/index.php/jupin/article/view/1943
M. C. Thalib, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar,” J. Leg., vol. 12, no. 2, pp. 100–109, 2020.
H. Hartanto and C. Wilda Meutia Syafiina, “Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Diy (Dalam Perspektif Hukum Pidana),” J. Meta-Yuridis, vol. 4, no. 1, pp. 54–72, 2021, doi: 10.26877/m-y.v4i1.6765.
A. Hamidah, “Pelaksanaan Pengawasan Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (BBPOM) Mengenai Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar Di Kota Pekanbaru,” pp. 109–116, 2021, [Online]. Available: https://repository.uir.ac.id/17494/%0Ahttps://repository.uir.ac.id/17494/1/167310745.pdf
bpom.go.id, “Badan Pengawas kosmetik: Tanggung Jawab dan Fungsi di RI,” bpom.go.id. Accessed: Jan. 28, 2026. [Online]. Available: https://share.google/UCNQm4uoK7uDe1LKi
bpom.go.id, “Peraturan BPOM no 12 tahun 2023 tentang pengawasan dan peredaran kosmetik,” bpom.go.id. Accessed: Jan. 28, 2026. [Online]. Available: https://share.google/4kxmx3o4hIZwEvQnQ
R. Zubaidah and I. Laily Hilmi, “Peran Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam Pencegahan dan Penindakan Peredaran Kosmetik yang Mengandung Bahan Berbahaya dalam Upaya Memberikan Perlindungan kepada Konsumen di Kota Bandung,” J. Huk. Positum, vol. 3, no. 2, p. 64, 2018, doi: 10.35706/positum.v3i2.2894.
R. I. K. Pitaloka, H. Burhanuddin, L. Fauziah, R. Lugastara, and S. Aminah, “Edukasi Pemilihan Kosmetik Yang Aman Dan Cara Cek Kosmetik Terdaftar Bpom,” SUBSERVE Community Serv. Empower. J., vol. 3, no. 1, pp. 82–86, 2025, doi: 10.36728/scsej.v3i1.73.
bpom.go.id, “BPOM Batalkan Izin Edar Produk Kosmetik dengan Promosi yang Tidak Sesuai Norma Kesusilaan,” bpom.go.id. Accessed: Jan. 23, 2026. [Online]. Available: https://share.google/YQ1rHx1Mhyt4aSZSj
bpom.go.id, “Pusat Monitoring Efek Samping Nasional Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI Pelaporan Efek Samping Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan,” bpom.go.id. Accessed: Jan. 23, 2026. [Online]. Available: https://efeksamping.pom.go.id/subsite.
bpom.go.id, “BPOM Ungkap 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan atau Dilarang Periode Juli hingga September 2025,” bpom.go.id. Accessed: Jan. 23, 2026. [Online]. Available: https://www.pom.go.id/siaran-pers/bpom-ungkap-23-kosmetik-mengandung-bahan-berbahaya-dan-atau-dilarang-periode-juli-hingga-september-2025
S. D. K. Sukabumi, “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN),” p. 3, 2025, [Online]. Available: www.sukabumikab.go.id,
Indon.JLS, “Accessibility of Pharmaceutical Product Patents for Public Health Through the TRIPs Waiver,” Indon.JLS, p. 115, 2024, [Online]. Available: https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=eGklOxsAAAAJ&sortby=title&citation_for_view=eGklOxsAAAAJ:zYLM7Y9cAGgC
Downloads
Additional Files
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 UMSIDA Preprints Server

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
