Preprint has been published in a journal as an article
Preprint / Version 1

Quality of Integrated Administration Services (PATEN) in Dlanggu District, Mojokerto Regency

Kualitas Pelayanan Administrasi Terpadu ( PATEN ) Di Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto

##article.authors##

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.1074

Keywords:

Quality of Service, Administrative Services, Patents

Abstract

The problem in this study is how is the quality of integrated administrative services (PATEN) in the Dlanggu sub-district office, Mojokerto Regency and what are the supporting factors and constraints to the quality of integrated administrative services (PATEN) in Dlanggu District, Mojokerto Regency. This study aims to describe and analyze the performance of employees in the administrative services of the Dlanggu District, Mojokerto Regency and to analyze and describe the inhibiting factors and supporting factors of employee performance in the administrative services of the Dlanggu District. The research method used is descriptive research with a qualitative approach. The data collection techniques used were interviews, observation and documentation with one key informant including the Head of Service Section and three informants including service section staff members and two service users. Data analysis techniques in this study were data collection, data reduction, data presentation and conclusion. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 pasal 1 tentang pelayanan publik

Keputusan Menteri (Pendayagunaan Aparatur Negara No. 25 Tahun 2009)

Gasperz dalam Aziz Sanapiah (2000: 15) bahwa kepastian waktu pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan, tanggung jawab, kelengkapan dan kemudahan mendapatkan pelayanan.

keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 226 ayat (2)

(Bansaleng, 2017) pelayanan publik di titikberatkan pada kecamatan sebagai garis depan pelayanan kepada masyarakat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).

Azizah, (2017), Terdapat 14 jenis pelayanan di setiap ruang atau kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 78 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Mojokerto Kepada Camat

Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sebagian Kewenangan Bupati yang Dilimpahkan pada Camat

H.A.S Moenir (2002: 7) menyatakan bahwa "Pelayanan Umum adalah suatu usaha yang dilakukan kelompok atau seseorang atau birokrasi untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu."

Parasuraman dalam Lupiyoadi (2006)untuk menata pelayanan administrasi secara baik

dikemukakan oleh Parasuraman dalam Lupiyoadi (2006:182) yang menyatakan bahwa kualitas pelayanan tangibles meliputi fasilitas fisik, perlengkapan, pegawai dan sarana komunikasi

parasuman dalam Sinambela Ljian Poltak,dkk(2006:6) dimensi- dimensi yang mewakili persepsi konsumen terhadap suatu kualitas pelayanan jasa

parasuman dalam Lupiyoadi (2006:182) keinginan para aparat pegawai kecamatan untuk membantu para pengguna layanan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.

Berdasarkan peraturan Kecamatan Dlanggu Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pungutan.

Menurut Atep Adya Barata (2003: 37) Faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan internal (interaksi pegawai organisasi).

Posted

2023-05-11