Legal Protection Against Belief-Based Discrimination Among Communities of the Same Religion Islam (A Study in Sidoarjo Regency)
Perlindungan Hukum Terhadap Diskriminasi Berbasis Keyakinan dalam Umat Seagama Islam (Studi di Kabupaten Sidoarjo)
DOI:
https://doi.org/10.21070/ups.12329Keywords:
Legal Protection, Intra-Religious Discrimination, Freedom of Religion, Religious HarmonyAbstract
Legal scholarship on religious freedom in Indonesia has largely framed discrimination as an interfaith phenomenon, leaving a subtler pattern of exclusion under-examined: minorities being pushed aside by the majority within their own religion. Such a gap is difficult to reconcile with the state's constitutional duties under Article 28E and Article 29 paragraph (2) of the 1945 Constitution together with Law Number 39 of 1999 on Human Rights, since neither instrument confines its protective scope to relations across different faiths. Building on fieldwork conducted in Sidoarjo Regency among former members of Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) and Muhammadiyah congregants positioned as local minorities, this article examines what unfolds when perpetrator and victim belong to the same faith.
References
Amnesty International Indonesia. Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. 2024.
Ansori, A. I., dan Ulumuddin, M. “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Hukum Islam.” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 5(1), 2020: 37-56.
Asshiddiqie, A. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Faqih, A. “The Role of Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) for Religious Harmony and the Rights of Freedom of Religion or Belief (FoRB).” Religio: Jurnal Studi Agama-agama, 11(1), 2021: 65-82.
Friedman, L. M. The Legal System. New York: Russell Sage Foundation, 1975.
Hadjon, P. M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2011.
Hidayat. “Ujaran Kebencian pada Media Sosial pada Saat Pandemi Covid-19: Studi Kasus Putusan No. 72/PID.SUS/2020/PT.DPS.” Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 2023.
Human Rights Watch. Atas Nama Agama. New York: Human Rights Watch, 2013.
Ihsani, M. H. “Diskriminasi dalam Kehidupan Beragama di Indonesia.” Konstruksi Sosial: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial, 2(3), 2024: 95-104.
Manan, B. Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni, 2019.
Marzuki. “Politik Hukum Hak Asasi Manusia tentang Kebebasan Beragama Pasca Orde Baru.” Ius Quia Iustum: Law Journal, 26(2), 2019.
Mayasari, S., dan Phahlevy, R. R. "Prosedur Perlindungan Hak Perempuan dalam Perspektif Otonomi Daerah di Indonesia." Journal Customary Law, 1(3), 2024: 21. doi: 10.47134/jcl.v1i3.2869.
Moleong, L. J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2018.
Muhaimin, M. “Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2), 2019: 185-206.
Ni'mah, M., Hidayatullah, H., dan Wibawa, I. “Kedudukan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Pertimbangan Putusan Perkara Penodaan Agama (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn).” Jurnal Suara Keadilan, 2019.
Phahlevy, R. R., dan Farhan, M. "Government Responsibility and Liability in the Implementation of the Free Nutritious Food Program." UMSIDA Preprints Server, 2026. doi: 10.21070/ups.10365.
Pinilih, S. A. G., dan Hikmah, S. N. “Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila terhadap Hak atas Kebebasan Beragama dan Beribadah di Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 2018: 4046.
Rahardjo, S. Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas, 2009.
Rahardjo, S. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014. [20] Rahim, I. R. “The Controversy on the Prohibition of Ahmadiyya in Indonesia: A Human Rights Perspective.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 2014.
Rahmat, M. I. “Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia.” Jurnal HAM, 11, 2014.
Rozi, M. “Diskriminasi Berbasis Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM, 2021.
Sabandiah, R. N., dan Wijaya, E. “Diskriminasi terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3), 2018: 335-352.
Setara Institute. Laporan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Indonesia. 2023.
Sidharta, B. A. Ilmu Hukum Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2016.
Wahyudi, S. “Kebebasan Beragama dalam Negara Hukum.” Jurnal Konstitusi, 2022.
Wati, E. R., dan Fatah, A. Hukum Pidana. Sidoarjo: Umsida Press, 2020. doi: 10.21070/2020/978623-6833-81-0.
Widhiyana, M. “Implementasi Moderasi Beragama dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Pencegahan Paham Radikalisme.” Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 12(2), 2022: 38-53.
Yulia Erika, S. “Upaya Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan untuk Perwujudan Hak Asasi Manusia.” Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 1(4), 2021: 142-151.
Yunus, F. M. “Konflik Agama di Indonesia: Problem dan Solusi Pemecahannya.” Substantia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 16(2), 2014: 217-228.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Downloads
Additional Files
Posted
Categories
License
Copyright (c) 2026 UMSIDA Preprints Server

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.