Preprint / Version 1

Legal Review of Unenacted Company Regulations

Tinjauan Hukum terhadap Peraturan Perusahaan yang Belum Disahkan

Authors

DOI:

https://doi.org/10.21070/ups.12149

Keywords:

Company Regulation, Legal Certainty, Formal Agreement

Abstract

This study analyzes legal certainty regarding the obligation to obtain ratification of Company Regulations (Peraturan Perusahaan / PP) and the legal implications arising from the implementation of PP without official approval from the labor authority. This research employs a normative legal method with a statutory approach through the analysis of Indonesian labor laws and their implementing regulations. The findings demonstrate that ratification constitutes a formal and constitutive requirement for the legal enforceability of PP within industrial relations. Consequently, PP that has not been ratified does not possess binding legal force and cannot be fully applied as a valid internal company regulation. The implementation of unratified PP may create legal uncertainty, weaken the legitimacy of company policies, and potentially result in disputes concerning workers’ rights. Therefore, ratification of PP is an essential legal prerequisite to ensure legal protection, legal certainty, and harmonious industrial relations.

References

Umami, R., & Soleh, M. (2025). Tinjauan hukum terhadap penahanan ijazah oleh perusahaan dalam hubungan kerja (Studi kasus PT Sentosa Seal Surabaya). Jurnal Cakrawala Akademika, 2(1), 886–893. https://doi.org/10.70182/jca.v2i1.511.

Wijaya, F. (2025). Hubungan kerja antara para supir truk atau supir bus dengan perusahaan pemberi kerja. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 1722. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1722.

Zulfikar, N. A. (2025). Mengurai dampak undang-undang cipta kerja pada sektor hubungan industrial. Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi, 2(8), 269–288. https://doi.org/10.71282/jurmie.v2i8.818.

Machestian, H. B., Abas, M., & Rahmatiar, Y. (2025). Problematika perubahan status peserta magang menjadi pekerja kontrak: Kajian yuridis terhadap kepatuhan perusahaan ditinjau dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(6), 4904–4914. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i6.5185

Agustianto, N. (2021). Perubahan hukum ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Reformasi Hukum, 25(2), 147–166. https://doi.org/10.46257/jrh.v25i2.167.

Satria, B. F. (2020). Kewajiban perusahaan untuk mencatatkan perjanjian kerja waktu tertentu pada dinas ketenagakerjaan. Notaire, 3(3), 305–326. https://doi.org/10.20473/ntr.v3i3.22838

Aulia, C., Hartono, H., & Tasrifinnoor, T. (2025). Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja terkait pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja. Rio Law Jurnal, 6(1), 634–642. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1654

Tejamukti, R. (2025). Efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam sistem outsourcing pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. IBLAM Law Review, 5(2). https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.633.

Panjaitan, O., Manalu, D., & Tobing, A. L. (2026). Implementasi peraturan daerah Kabupaten Toba dalam penyelesaian konflik antara Perusahaan Toba Pulp Lestari dengan masyarakat adat Natumingka. Jurnal Penelitian Inovatif, 6(2), 1085–1098. https://doi.org/10.54082/jupin.2361

Utami, Y., Fahmi, L., & Husna, A. (2026). Literature review: Kedudukan dan fungsi Peraturan Perusahaan dalam hubungan industrial. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 6(1), 15. https://doi.org/10.53697/iso.v6i1.3506.

Candra, D., & Lie, G. (2026). Analisis yuridis perlindungan hukum terhadap pekerja atas kecelakaan kerja dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Public Goods and Public Sector Policy, 1(3), 15. https://doi.org/10.47134/pgpsp.v1i3.1112.

Sitorus, H. Y. S. E., N, H., & Ayuna, S. (2025). Perlindungan hukum hak pekerja klausul dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan tentang alasan mendesak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 536–548. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i2.7271.

Arifin, A., Hermawati, A., & Radian, M. L. (2025). Penyuluhan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama pada pekerja dan pengusaha di DPC FSP LEM SPSI Jakarta Timur. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 1072–1081. https://doi.org/10.56799/joongki.v4i3.9698.

Wilis, N. R. (2025). Perlindungan hak dan kewajiban pekerja yang tidak melaksanakan employee branding menurut Undang-Undang Cipta Kerja. Transparansi Hukum, 8(1), 238–251. https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i1.6739.

Sitorus, H. Y. S. E., N, H., & Ayuna, S. (2025). Perlindungan hukum hak pekerja klausul dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan tentang alasan mendesak berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 11(2), 536–548. https://doi.org/10.35326/pencerah.v11i2.7271.

Saputra, A. B., Suhartini, E., & Djuniarsono, R. (2024). Analisis yuridis pemutusan hubungan kerja pekerja perusahaan akibat tidak berlakunya Perjanjian Kerja Bersama dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Karimah Tauhid, 3(5), 6032–6045. https://doi.org/10.30997/karimahtauhid.v3i5.13335.

Nursalam, N., Sudarmanto, K., Arifin, Z., Wibisono, D. I., & Sukrisno, W. H. (2024). Implementasi pemberian uang pisah kepada pekerja mangkir yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama. Journal Juridisch, 2(2), 95–105. https://doi.org/10.26623/jj.v2i2.9220.

Fauzi, D. E., & Syahrin, M. A. (2025). Eksistensi Perjanjian Kerja Bersama dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Studi Putusan MA Nomor 1503K/Pdt.Sus-PHI/2022). JKIH: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 3(2), 123–135. https://doi.org/10.55583/jkih.v3i2.1217.

Posted

2026-08-14